16 Oktober 2008

    UU No.36 Tahun 2008

    download disini
    download versi doc
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36 TAHUN 2008

    TENTANG



    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG


    NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN



    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang :




    a. bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin
    meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana,
    stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian
    hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan;

    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;


    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4740);

    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);



    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




    MEMUTUSKAN:



    Menetapkan:


    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
    7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.


    Pasal 1


    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

    a. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3459);

    b. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3567);


    c. Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);


    diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga
    rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
    Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.

    2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan
    di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 2




    (1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

    a. 1. orang pribadi;

    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
    yang berhak;

    b. badan; dan

    c. bentuk usaha tetap.



    (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
    dipersamakan dengan subjek pajak badan.

    (2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan
    subjek pajak luar negeri.

    (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
    yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
    hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi
    yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
    untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali
    unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;


    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah; dan

    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
    dan

    c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan
    yang berhak.

    (4) Subjek pajak luar negeri adalah:

    a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
    pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
    puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
    yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
    yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
    tetap di Indonesia; dan


    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
    pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
    puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
    yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
    yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
    dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
    tetap di Indonesia.

    (5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
    orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
    yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang
    tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat
    berupa:

    a. tempat kedudukan manajemen;

    b. cabang perusahaan;

    c. kantor perwakilan;

    d. gedung kantor;


    e. pabrik;

    f. bengkel;

    g. gudang;

    h. ruang untuk promosi dan penjualan;

    i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

    j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;


    k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;

    l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

    m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain,
    sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka
    waktu 12 (dua belas) bulan;

    n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya
    tidak bebas;

    o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan
    dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi
    atau menanggung risiko di Indonesia; dan

    p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,
    disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk
    menjalankan kegiatan usaha melalui internet.


    (6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

    3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
    (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 3


    (1) Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 adalah:

    a. kantor perwakilan negara asing;

    b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat
    lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada
    mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka
    dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
    menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
    tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;


    c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan

    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
    dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang
    dananya berasal dari iuran para anggota;

    d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
    dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia
    dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
    memperoleh penghasilan dari Indonesia.

    (2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri
    Keuangan.

    4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l,
    dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni
    huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a,
    huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus,
    dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n
    sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:






    Pasal 4



    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
    yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
    dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
    yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
    yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
    komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
    lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;


    c. laba usaha;

    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
    dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
    atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
    pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
    dan dalam bentuk apa pun;

    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
    sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
    garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,
    badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
    menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
    dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
    pihak-pihak yang bersangkutan; dan


    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
    hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
    dalam perusahaan pertambangan;

    e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
    biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

    f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
    pengembalian utang;

    g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
    dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
    hasil usaha koperasi;

    h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

    i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;


    j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

    k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah
    tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

    l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

    m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

    n. premi asuransi;

    o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
    yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
    bebas;


    p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
    dikenakan pajak;

    q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

    r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
    mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

    s. surplus Bank Indonesia.

    (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

    a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
    obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan
    oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;


    b. penghasilan berupa hadiah undian;

    c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
    derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan
    saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya
    yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

    d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
    bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
    tanah dan/atau bangunan; dan

    e. penghasilan tertentu lainnya,

    yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:


    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh
    badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
    oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
    atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
    yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang
    dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
    sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Pemerintah; dan

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
    keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
    badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
    menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
    atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    b. warisan;

    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham
    atau sebagai pengganti penyertaan modal;

    d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
    yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
    dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan
    Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau
    Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;


    e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
    dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
    dwiguna, dan asuransi bea siswa;

    f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
    terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha
    milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal
    pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
    dengan syarat:

    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha
    milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan
    yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah modal yang disetor;

    g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
    telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi
    kerja maupun pegawai;

    h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana
    dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;


    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
    komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
    perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan
    kontrak investasi kolektif;

    j. dihapus;

    k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
    berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
    menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan
    pasangan usaha tersebut:

    1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan
    kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan; dan

    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

    l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
    diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;


    m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
    yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian
    dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya,
    yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu
    paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,
    yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan; dan

    n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur
    lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


    5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf
    h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf i sampai dengan
    huruf m, serta ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
    berikut :

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
    dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
    dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
    termasuk:

    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
    kegiatan usaha, antara lain:


    1. biaya pembelian bahan;

    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
    honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
    bentuk uang;

    3. bunga, sewa, dan royalti;

    4. biaya perjalanan;

    5. biaya pengolahan limbah;

    6. premi asuransi;


    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan;

    8. biaya administrasi; dan

    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
    amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya
    lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

    c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
    Menteri Keuangan;

    d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
    dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan;


    e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

    f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
    Indonesia;

    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

    h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat
    ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan


    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
    atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya
    perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
    antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
    dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur
    bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
    penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan;

    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya
    diatur dengan Peraturan Pemerintah;

    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan
    di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah;


    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan
    Peraturan Pemerintah; dan

    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

    (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan
    dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
    dengan 5 (lima) tahun.

    (3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan
    pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7.

    6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 7



    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit
    sebesar:

    a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
    rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

    b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
    untuk Wajib Pajak yang kawin;

    c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
    rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
    dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
    (1); dan

    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
    untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
    garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
    sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
    oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.


    (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
    setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

    7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan
    ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 8


    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin
    pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu
    pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum
    dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap
    sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan
    tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi
    kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
    pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
    bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;


    b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian
    pemisahan harta dan penghasilan; atau

    c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan
    kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan
    neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing
    suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto
    mereka.

    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan
    orang tuanya.

    8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta
    Penjelasan huruf f diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 9



    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
    Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
    termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
    pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

    b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
    pemegang saham, sekutu, atau anggota;

    c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha
    lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
    pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial
    yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;


    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
    industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

    yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan;

    d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
    asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib
    Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan
    premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
    bersangkutan;


    e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
    yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan
    makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau
    imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan
    yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

    f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
    saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

    g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan
    huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan
    keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
    Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
    disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Pemerintah;

    h. Pajak Penghasilan;

    i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
    Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

    j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
    perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;


    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
    pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
    di bidang perpajakan.

    (2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
    yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan
    untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan
    atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

    9. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat
    (1) sampai dengan ayat (4) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
    berikut:

    Pasal 11

    (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
    perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus
    hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang
    dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
    penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
    dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
    yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian
    yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan
    tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat
    nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara
    taat asas.


    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali
    untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai
    pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan
    melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan
    harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

    (5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan
    atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva
    tersebut.

    (6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan
    harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

    Kelompok Harta

    Berwujud Masa


    Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana

    dimaksud dalam

    Ayat (1) Ayat (2)

    I. Bukan bangunan

    Kelompok 1

    Kelompok 2


    Kelompok 3

    Kelompok 4

    4 tahun

    8 tahun

    16 tahun

    20 tahun


    25%

    12,5%

    6,25%

    5%

    50%

    25%


    12,5%

    10%

    II. Bangunan

    Permanen

    Tidak Permanen

    20 tahun


    10 tahun

    5%

    10%


    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud
    yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.

    (8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena
    sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan
    sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya
    yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada
    tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

    (9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
    baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan
    persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana
    dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.


    (10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa
    harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
    boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

    (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai
    dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.

    10. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah
    serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
    yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11A

    (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud
    dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,
    hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian
    yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa
    manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas
    pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa
    manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat
    asas.

    (1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali
    untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Menteri Keuangan.


    (2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi
    ditetapkan sebagai berikut:

    Kelompok Harta

    Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi berdasarkan

    metode

    Garis

    Lurus Saldo


    Menurun

    Kelompok 1

    Kelompok 2

    Kelompok 3

    Kelompok 4 4 tahun

    8 tahun


    16 tahun

    20 tahun 25%

    12,5%

    6,25%

    5% 50%

    25%


    12,5%

    10%


    (3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal
    suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau
    diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2).

    (4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran
    lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang
    penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode
    satuan produksi.

    (5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan
    selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak
    pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan
    metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen)
    setahun.

    (6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
    diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2).


    (7) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa
    buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
    jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada
    tahun terjadinya pengalihan tersebut.

    (8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa
    harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak
    boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

    11. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7)
    serta Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
    berikut:


    Pasal 14

    (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan
    neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh
    Direktur Jenderal Pajak.

    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
    pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang
    dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
    boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat
    memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
    3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.


    (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung
    penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
    Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
    perpajakan.

    (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan
    kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto
    dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap
    memilih menyelenggarakan pembukuan.

    (5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
    termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
    (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan
    pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau
    bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan
    Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung
    dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan.

    (6) Dihapus.

    (7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan
    ayat (4) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 16


    (1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib
    Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara
    mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
    (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf
    c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

    (2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan
    norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk
    Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

    (3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan
    usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di
    Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan
    dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan
    memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
    6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,
    huruf e, dan huruf g.

    (4) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan
    neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang
    disetahunkan.

    13. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan
    ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2)
    dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan
    ayat (2d) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 17

    (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:


    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

    sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5%

    (lima persen)


    di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00
    (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15%

    (lima belas persen)

    di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai
    dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25%

    (dua puluh lima

    persen)

    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%


    (tiga puluh persen)

    b.

    c. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah
    sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

    (2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
    diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    (2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25%
    (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

    (2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka
    yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan
    saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
    memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar
    5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Pemerintah.


    (2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan
    kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
    sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

    (2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    (3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    (4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam
    ribuan rupiah penuh.

    (5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari
    dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh)
    dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

    (6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.


    (7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri
    atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
    tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat
    (1).

    14. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan
    ayat (1) diubah serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan
    4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) sehingga
    Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :


    Pasal 18

    (1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya
    perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan
    pajak berdasarkan Undang-undang ini.

    (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen
    oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha
    di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
    efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling
    rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau


    b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki
    penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
    saham yang disetor.

    (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
    penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
    untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
    yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai
    dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
    hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara
    pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus,
    atau metode lainnya.

    (3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan
    Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara
    lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
    hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku
    selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta
    melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

    (3b) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan
    melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian
    (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
    melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
    mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut
    dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

    (3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit
    company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat
    kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven
    country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan
    atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
    Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham
    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
    bentuk usaha tetap di Indonesia.

    (3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa
    dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat
    kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi
    kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak
    orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran
    lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan
    tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.


    (3e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b),
    ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan.

    (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai
    dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)
    dianggap ada apabila:

    a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung
    paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
    hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25%
    (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan
    di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

    b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih
    Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun
    tidak langsung; atau

    c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam
    garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

    (5) Dihapus.


    15. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi
    sebagai berikut:


    Pasal 19

    (1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian
    kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian
    antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan
    harga.

    (2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri
    Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).


    16. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat
    (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 21


    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
    jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima
    atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan
    oleh:

    a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
    dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
    yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
    dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

    c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan
    pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

    d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
    pekerjaan bebas; dan

    e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan
    pelaksanaan suatu kegiatan.


    (2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan
    pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan
    negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3.

    (3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak
    untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi
    dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan
    dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan
    Tidak Kena Pajak.

    (4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap
    lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah
    dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang
    besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    (5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
    ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

    (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan
    terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
    terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    (6) Dihapus.


    (7) Dihapus.

    (8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas
    penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    17. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah
    1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
    berikut:


    Pasal 22

    (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

    a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran
    atas penyerahan barang;


    b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang
    melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
    lain; dan

    c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli
    atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

    (2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya
    pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    (3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan
    terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan
    terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    18. Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c
    diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu)
    huruf, yakni huruf h, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
    1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai
    berikut:


    Pasal 23


    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
    telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
    yang wajib membayarkan:

    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

    3. royalti; dan

    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
    (1) huruf e;


    b. dihapus;

    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
    kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (2); dan

    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
    jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
    Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus
    persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan.


    (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk
    oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1).

    (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
    atas:

    a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

    b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna
    usaha dengan hak opsi;

    c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan
    dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 ayat (2c);

    d. dihapus;


    e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
    i;

    f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada
    anggotanya;

    g. dihapus; dan

    h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas
    jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
    pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    19. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal
    24 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 24



    (1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan
    dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
    negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan
    Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

    (2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
    sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
    tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
    Undang-undang ini.

    (3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan,
    sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

    a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan
    dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat
    badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau
    bertempat kedudukan;

    b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan
    penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar
    atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan
    atau berada;

    c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak
    gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;


    d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
    dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani
    imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

    e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha
    tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

    f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan
    atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan
    pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

    g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat
    harta tetap berada; dan

    h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu
    bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

    (4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip
    yang dimaksud pada ayat tersebut.


    (5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan
    ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang
    terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah
    tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

    (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan
    dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan.

    20. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat
    (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta di antara ayat
    (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga
    Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 25

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar
    Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 22; dan


    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang
    boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.


    (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
    Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk
    bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    (3) Dihapus.

    (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan
    pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung
    kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai
    bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

    (5) Dihapus.


    (6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan
    besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal
    tertentu, sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

    b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

    c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu
    disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

    d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

    e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari
    angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan


    f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

    (7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
    bagi:

    a. Wajib Pajak baru;

    b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib
    Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
    dan

    c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling
    tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

    (8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang
    bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.


    (8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai
    dengan tanggal 31 Desember 2010.

    (9) Dihapus.

    21. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) huruf,
    yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
    di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
    ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 26

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
    telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
    perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
    bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua
    puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

    a. dividen;


    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
    jaminan pengembalian utang;

    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
    harta;

    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

    e. hadiah dan penghargaan;

    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau


    h. keuntungan karena pembebasan utang.

    (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan
    usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di
    Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat
    tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
    menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

    (2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia,
    kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
    dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
    negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan
    neto.

    (2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua
    puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

    (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
    ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    (4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk
    usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen),
    kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang
    ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan.


    (5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
    ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

    a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

    b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
    pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib
    Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

    22. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29


    Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
    besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
    ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi
    sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.


    23. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 31A

    (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang
    usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat
    prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas
    perpajakan dalam bentuk:

    a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
    dari jumlah penanaman yang dilakukan;

    b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;

    c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari
    10 (sepuluh) tahun; dan


    d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif
    menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu
    dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam
    skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    24. Pasal 31B dihapus.

    25. Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus sehingga Pasal 31C berbunyi
    sebagai berikut:


    Pasal 31C


    (1) Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam
    negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi
    kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20%
    untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.


    (2) Dihapus.

    26. Di antara Pasal 31C dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
    Pasal 31D dan Pasal 31E sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 31D

    Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak
    dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan
    umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 31E


    (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai
    dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat
    fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
    dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
    dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
    peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah).


    (2) Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    27. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32


    Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan
    Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    28. Di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 32B


    Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto Obligasi
    Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian
    perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.


    29. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35


    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
    ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal II

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:


    1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni
    2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana
    diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    2. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni
    2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana
    diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
    ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



    Disahkan di Jakarta


    pada tanggal 23 September 2008

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 23 September 2008


    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    ANDI MATTALATTA


    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 133





















    14 Oktober 2008

    Membuat Buku Catatan Dengan OneNote

    OneNote adalah aplikasi office baru keluaran microsoft dalam paket office 2007. Microsoft OneNote tidak terdapat dalam Microsoft office versi-versi sebelumnya. Microsoft Office OneNote 2007 bisa digunakan untuk mengumpulkan dan mengelompokkan buku catatan anda, membuat klipping, referensi dan berbagai informasi lainnya.
    Pada tutorial kali ini kita akan belajar bagaimana cara membuat buku catatan yang cantik dan rapi serta mudah digunakan dengan aplikasi Microsoft Office OneNote 2007. Langkah-langkahnya sebagai berikut


    1. Pertama-pertama pastikan aplikasi Microsoft Office OneNote 2007 telah terinstall pada komputer anda. Kemudian masuk ke aplikasi tersebut.
    2. Bila anda baru pertama kali menjalankan OneNote, maka akan tampil OneNote 2007 Guide seperti ini…



    3. Buatlah Buku catatan anda sendiri dengan memilih pada baris menu:
    File-New-Notebook.
    Kemudian beri nama buku catatan anda, lalu pilih pilihan I will use it on this computer. Setelah itu tentukan lokasi penyimpanan buku catatan anda dan tekan tombol create.
    4. Berikut ini tampilan buku catatan yang masih kosong



    5. Beri judul catatan anda dengan klik kanan judul Untitled Notes dan pilih Rename.
    6. Selanjutnya anda bisa membuat catatan OneNote seperti Buku catatan biasa seperti ini



    7. Untuk menambah sub judul tekan Ctrl+N.
    8. Untuk menambah sub halaman tekan Ctrl+Shift+N.
    9. Berikut ini contoh tampilan buku catatan dengan Judul, sub judul dan sub halamannya.




    10. Selanjutnya anda bisa mengisi buku catatan anda… Semoga berhasil…


    03 Oktober 2008

    List of Free Blog Directory

    Lihat daftarnya trus submit blog kamu

    http://www.2rss.com/index.php


    http://www.addyourblog.com/submit.php
    http://www.blogarama.com/add-a-site/

    http://www.blogbunch.com/suggest/


    http://www.blogcatalog.com/blogs/submit_blog.html


    http://www.blog-collector.com


    http://www.blog-directory.org/


    http://www.bloggernow.com


    http://www.blogexplosion.com/directory/

    http://www.blogflux.com/add.php


    http://www.bloggapedia.com/

    http://www.bloglines.com


    http://www.blogpulse.com/submit.html

    http://www.blog-search.com/blog-submission.html

    http://www.blogscholar.com/


    http://boingboing.net/suggest.html


    http://www.contentsmatter.com/add.php
    http://www.diarist.net/


    http://www.feedage.com/submit.php

    http://www.feedboy.com/addfeed.html?catid=


    http://www.feedsfarm.com/a.html

    http://www.gobignetwork.com/entrepreneur-blogs/

    http://www.icerocket.com/c?p=addblog


    http://www.newsgator.com/ngs/subscriber/Folksonomy.aspx


    http://www.plazoo.com/en/addrss.asp

    http://www.pressradar.com/suggest


    http://www.readablog.com/AddFeed.aspx

    http://www.search4rss.com

    http://smallbusiness.com/wiki/Weblog_directory_company_blogs

    http://strategicboard.com/?s=h:addblog


    http://www.tailrank.com/import


    http://www.technorati.com/ping.html


    http://www.today.com/submit-blog


    http://www.wingee.com/


    http://add.yahoo.com/fast/help/us/my/cgi_rss_submission
    Paid Blog Directories

    http://Bloggeries.com

    http://BlogAnnounce.info


    http://Blogtagstic.com

    http://www.all-blogs.net/submit.php


    http://www.avivadirectory.com/submit.php


    http://www.blogbib.com/submit.php


    http://blogs.botw.org/helpcenter/submitblog.aspx

    http://www.romow.com/submit.php

    http://www.iblogbusiness.com/add.html


    http://portal.eatonweb.com/add.php


    http://www.postami.com/rss.finder/submit_feed.php


    http://blogsforsmallbusiness.com/directory/add.html


    http://www.wilsdomain.com/blogs/wilsdomain9b.php?op=newsubmit

     

    Download Free Beta Copyright © 2009 Community is Designed by Free Blogger Template