Ada dua hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama, definisi dari Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Data itu tak terbatas pada tulisan saja. Bisa berupa suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. Intinya, data itu bisa dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada pula payung hukumnya. Yaitu, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu diatur dalam Pasal 9.
Untuk para pemilik situs internet, ada hal yang menggembirakan yaitu
mengenai Hak Cipta. Sebab, Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang perlindungan hukum yang diberikan pemerintah melalui undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, anda dapat mendownload undang-undang tersebut disini.
07 Desember 2008
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Share this on del.icio.us
- Digg this!
- Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon
- Share this on Reddit
- Add this to Google Bookmarks
- Tweet This!
- Share this on Facebook
- Share this on Mixx
- Subscribe
- Buzz up!
- Share this on Linkedin
- Submit this to DesignFloat
- Share this on Technorati
- Submit this to Script & Style
- Post this to MySpace
- Share this on Blinklist
- Share this on FriendFeed
- Seed this on Newsvine
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Buat mas dan mbak yang mampir dan download konten yang ada, jangan lupa kasih kasih komentarnya. U comment Ku Follow