07 Desember 2008

UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ada dua hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini. Pertama, definisi dari Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Data itu tak terbatas pada tulisan saja. Bisa berupa suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. Intinya, data itu bisa dimengerti oleh orang yang mengaksesnya. Kedua, yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Bagi pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik ada pula payung hukumnya. Yaitu, harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal itu diatur dalam Pasal 9.

Untuk para pemilik situs internet, ada hal yang menggembirakan yaitu

mengenai Hak Cipta. Sebab, Pasal 25 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang perlindungan hukum yang diberikan pemerintah melalui undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, anda dapat mendownload undang-undang tersebut disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Buat mas dan mbak yang mampir dan download konten yang ada, jangan lupa kasih kasih komentarnya. U comment Ku Follow

 

Download Free Beta Copyright © 2009 Community is Designed by Free Blogger Template